Peraturan Hard Clusterisasi adalah peraturan yang membatasi pengisian pulsa digital/elektrik.
“Sebagai contoh, server pulsa A hanya bisa mensuplai untuk wilayah cluster A saja. Satu cluster sendiri terdiri dari 2 sampai 4 kecamatan,” ujar Dwi.
Sehingga jika pengguna Jakarta mengisi pulsa elektrik dari Surabaya, maka pengisiannya akan gagal.
Info Link seputar XL Hard Clusterisasi dan ASPINDO (sumber : www.okezone.com) :